TRIBUNNEWS.COM -
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali membongkar
bangunan dan vila liar di
kawasan Puncak, tepatnya di Kampung Sukatani, Kecamatan Cisarua, Senin
(25/11/2013).
"Hari
ini ada 41 unit bangunan, baik vila maupun tempat tinggal, milik 16
pemilik yang kami bongkar," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor
Aries Mulyanto.
Aries
menyebutkan, pembongkaran kali ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran
ratusan vila atau bangunan ilegal yang berada di
kawasan Puncak.
Pembongkaran
di Kampung Sukatani, Desa Tugu Utara, tersebut juga telah dilakukan Kamis
(20/11/2013) kemarin. Sebanyak 21 vila dari 10 pemilik dibongkar oleh
Satpol PP dibantu dengan aparat gabungan Polres, Brimob, dan TNI.
Seperti
pembongkaran sebelumnya, pihak Satpol PP telah melayangkan surat peringatan
ketiga, lalu disusul dengan penyegelan bangunan yang akan dibongkar terhitung
delapan hari sebelum pembongkaran dilakukan.
"Pembongkaran
sudah sesuai prosedurnya. Sebelum dibongkar, kami sudah memberikan surat
pemberitahuan terhitung sebanyak tiga kali, lalu surat peringatan sebanyak tiga
kali. Isi peringatan meminta pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunan
miliknya. Jika tidak, akan dilakukan pembongkaran," ujar Aries.
Aries
menyebutkan, sebanyak dua alat berat backhoe dikerahkan untuk membongkar dan
menghancurkan bangunan permanen tersebut hingga rata dengan tanah.
"Kami
sebenarnya lebih terbantu jika masyarakat membongkar sendiri bangunannya, namun
kenyataannya mereka hanya mengosongkan vilatanpa membongkar, kami kerahkan alat berat
untuk merobohkan bangunan," ujar Aries.
Aries
menyebutkan, bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut merupakan bangunan yang
menyalahi aturan, ilegal, tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), berada
di lahan konservasi dan tanah milik negara.
Dia
mengatakan, pembongkaran vila di Puncak merupakan tugas Pemerintah
Kabupaten Bogor, di mana semua instansi terkait terlibat di dalamnya, yakni
Satpol PP sebagai penegak perda, dibantu aparat Kepolisian Resor Bogor, Brimob,
dan TNI sebagai pengamanan.
Aries
menyebutkan, pada 2013 ini, Satpol PP menerima limpahan berkas dari Dinas Tata
Bangunan dan Pemukiman untuk menertibkan dan membongkar bangunan liar atau
ilegal yang ada di kawasan Puncak, yakni sebanyak 239 pemilik dengan jumlah
unit bangunan mencapai 4.000 lebih.
"Pembongkaran
bangunan milik 239 pemilik ini dilakukan selama 2013 ini, targetnya akhir
Desember bertahap kami selesaikan," ujar Aries.
Pembongkaran vila berlangsung
sejak pagi hingga siang, sebagian dari 41 vila yang dibongkar telah
rata dengan tanah. Sementara itu, pembongkaran berlangsung tanpa ada perlawanan
dari warga.
Belum ada tanggapan untuk "Puluhan Vila Liar di Puncak Dibongkar Satpol PP Bogor"
Posting Komentar